Thursday, May 27, 2021

HUKUM KEPOLISIAN

 

 

Membahas tentang kepolisian identik dengan penegak hukum namun apa jadinya apabila anggota kepolisian “meloloskan” seseorang yang melakukan Tindakan kejahatan?apakah hukum yang belaku?

Kewenangan yang diberikan oleh UU  kepada polisi selaku penegak hukum antara lain melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti.

Namun jika polisi sengaja atau sengaja meloloskan tahanan maka hukum yang berlaku terdapat pada pasal 426 KUHP yang berbunyi:

1. Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Namun Adapun hukum yang berlaku selain di atas yaitu sanksi berdasarkan peraturan disiplin anggota kepolisian yaitu: PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPILISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Yang berisi:

1.teguran tertulis

2.penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun

3.penundaan kenaikan gaji berkala

4.penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun

5mutasi yang bersifat demosi

6.pembebasan dari jabatan

7.penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

 

 

 SUMBER: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c53f09ff2d1e/jerat-hukum-bagi-polisi-yang-meloloskan-tahanan/

 

0 comments:

Post a Comment