Membahas tentang
kepolisian identik dengan penegak hukum namun apa jadinya apabila anggota
kepolisian “meloloskan” seseorang yang melakukan Tindakan kejahatan?apakah
hukum yang belaku?
Kewenangan yang
diberikan oleh UU kepada polisi selaku penegak hukum antara lain
melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat
bukti.
Namun jika polisi
sengaja atau sengaja meloloskan tahanan maka hukum yang berlaku terdapat pada
pasal 426 KUHP yang berbunyi:
1. Seorang pejabat yang
diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum
atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja
melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika orang itu lari,
dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka
yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Namun Adapun hukum yang
berlaku selain di atas yaitu sanksi berdasarkan peraturan disiplin anggota
kepolisian yaitu: PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN
DISIPLIN ANGGOTA KEPILISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Yang berisi:
1.teguran tertulis
2.penundaan mengikuti
pendidikan paling lama 1 (satu) tahun
3.penundaan kenaikan
gaji berkala
4.penundaan kenaikan
pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun
5mutasi yang bersifat
demosi
6.pembebasan dari
jabatan
7.penempatan dalam
tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
SUMBER:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c53f09ff2d1e/jerat-hukum-bagi-polisi-yang-meloloskan-tahanan/









0 comments:
Post a Comment