Saturday, February 27, 2021

ANALISA HUKUM

 



Penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas sistem pemerintahan, yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa : Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada 3 (tiga) fungsi kekuasaan yaitu : 

1. Fungsi Legislatif yang diselenggarakan oleh MPR serta DPR bersama Presiden dalam pelaksanaan fungsi/tugas legislatif negara untuk menghasilkan kebijakan Nasional yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. 

2. Fungsi Eksekutif atau penyelenggaraan pemerintah adalah berupa pelaksanaan kebijakan negara yang ditetapkan oleh lembaga legislatif. 

3. Fungsi Yudikatif diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan- badan peradilan lain yang mengatur pembagian tugas diantara pembantu-pembantunya yang kita kenal sebagai organisasi pemerintahan. 

Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengaturan pelaksanaan dari kebijakan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan mempunyai dua peran yaitu peran pertama selaku badan perwakilan merupakan wakil rakyat dan penyalur aspirasi serta pelindung kepentingan rakyat yang diwakilinya dan peran kedua selaku badan legislatif atau aparat pemerintah daerah. DPRD dengan peranannya sebagai badan perwakilan dan badan legislatif mempunyai fungsi perwakilan atau fungsi penyalur aspirasi dan kepentingan rakyat serta fungsi legislatif atau fungsi pembuat peraturan perundang-undangan sebagai fungsi utama. DPRD melalui fungsi perwakilan membuat kebijakan atas nama masyarakat yang secara keseluruhan terwakili didalam anggota DPRD dan termasuk kewenangan menetapkan APBD, mengusulkan sesuatu rancangan peraturan daerah dan merubah suatu peraturan daerah (amandemen). 

Selanjutnya agar fungsi perwakilan dan fungsi legislatif dapat berjalan efektif, maka DPRD dilengkapi dengan fungsi pengawasan, dan dengan fungsi pengawasan DPRD dapat mengoreksi pelaksanaan suatu kegiatan di daerah melalui pengawasan sebagai hak DPRD. Dengan demikian maka tindakan yang mengabaikan kepentingan rakyat dapat diperbaiki atau diluruskan. 

Secara jelas pengaturan fungsi DPRD diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan DPRD mempunyai tiga fungsi yang harus dilaksanakan yaitu, fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, Anggaran, dan Pengawasan. 


0 comments:

Post a Comment