Nilai konstitusi yang dimaksud adalah nilai (values) sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. Menurut pandangan Karl Loewenstein setiap konstitusi tetdapat dua aspek penting yaitu sifat idealnya sebagai teori dan sifat nyatanya sebagai praktik. Artinya sebagai hukum tertinggi dalam konstitusi selalu terkandung niali-nilai ideal sebagai das sollen yang tidak selalu identik dengan das sein atau keadaan nyatanya. Jika antara norma yang terdapat dalam konstitusi yang bersifat mengikat dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya, konstitusi itu dinamakan sebagai konstitusi yang mempunyai nilai normatif, selain itu nilai normatif mengandung arti
apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi merupakan suatu kenyataan (reality) dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain Konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Sebagai contoh dapat diberikan Konstitusi Amerika Serikat dimana kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif menjalankan fungsinya masing masing secara terpisah.
Dalam hal ini setidaknya norma-norma tertentu yang terdapat dalam konstitusi dan apabila memang dapat sungguh-sungguh ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya dalam kenyataannya, norma-norma konstitusi dimaksud dapat dikatakan berlaku sebagai konstitusi dalam arti normatif . Tetapi apabila suatu undang-undang dasar sebagian atau seluruh materi muatannya dan dalam kenyataanya tidak dipakai sama sekali sebagai referensi atau rujukan dalam pengambilan keputusan dalam penyelengaraan kegiatan bernegara, konstitusi tersebut dapat dikatakan sebagai konstitusi yang bernilai nominal. Nilai nominal yang dimaksud adalah Dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan berlakunya suatu konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang di praktekan. Sebab suatu konstitusi itu dapat berubah-ubah, baik karena perubahan formil seperti yang di cantumkan dalam konstitusi itu sendiri maupun karena kebiasaan ketatanegaraan umpamanya. Yang dimaksud di sini bahwa suatu konstitusi itu secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal yang dalam kenyataannya tidak berlaku. Jika dalam kenyataanya keseluruhan bagian atau isi undang-undang dasar itu memang tidak dipakai dalam praktik. Misalnya, norma dasar yang terdapat dalam konstitusi yang tertulis (geschreven constitutie) menentukan A, tetapi konstitusi yang dipraktikan justru sebaliknya yaitu B sehingga apa yang tertulis secara expressis verbis dalam konstitusi sama sekali hanya bernilai nominal saja.
Dengan demikian jika yang dipraktikan hanya sebagian saja dari ketentuan dari undang-undang dasar, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya sebagian.Konstitusi yang bernilai semantik adalah konstitusi yang secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataan hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Mobilitas kekuasaan yang dinamis untuk mengatur, yang menjadi maksud yang esensial dari suatu konstitusi diberikan demi kepentingan pemegang kekuasaaan yang sebenarnya. Jadi dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja, sedangkan pelaksanaanya selalu dikaikan dengan kepentingan pihak penguasa. Konstitusi yang demikian nilainya hanya semantik saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.









0 comments:
Post a Comment