Dari catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani kuno “politeia” dan perkataan bahasa Latin “constitutio” yang juga berkaitan dengan kata “jus”. Dalam kedua perkataan politeia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan di antara kedua istilah tersebut dalam sejarah. Jika kedua istilah tersebut dibandingkan, dapat dikatakan bahwa yang paling tua usianya adalah kata politeia yang berasal dari kebudayaan Yunani. Namun, dalam bahasa Yunani kuno tidak dikenal adanya istilah yang mencerminkan pengertian kata jus ataupun constitutio seperti dalam tradisi Romawi yang datang kemudian. Dalam keseluruhan sistem berpikir para ilosof Yunani kuno, perkataan constitution seperti yang kita maksudkan sekarang, tidak dikenal. Bersamaan dengan banyak aspek dari hukum Romawi yang dipinjam ke dalam sistem pemikiran hukum di kalangan gereja, maka istilah teknis constitution juga dipinjam untuk menyebut peraturanperaturan eklesiastik yang berlaku di seluruh gereja ataupun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang berlaku di gereja-gereja tertentu (ecclesiastical province). Karena itu, kitab-kitab Hukum Romawi dan Hukum Gereja (Kanonik) itulah yang sering dianggap sebagai sumber rujukan (referensi) paling awal mengenai penggunaan perkataan constitution dalam sejarah.
Warisan Yunani Kuno (Plato dan Aristoteles) Menurut aristoteles klasifikasi konstitusi tergantung pada the ends pursued by states dan the kind of authority exercised by their government. Tujuan tertinggi negara adalah a good life. Oleh karena itu aristoteles membedakan antara right constitution dan wrong constitution dengan ukuran kepentingan bersama. Jika konstitusi diarahkan dengan tujuan mewujudkan kepentingan bersama disebut konstitusi benar, akan tetapo jika konstitusi diarahkan dengan tujuan mewujudkan kepentingan sepihak maka dikatakan sebagai konstitusi yang salah. Ukuran baik-buruknya atau normal-tidaknya konstitusi baginya terletak pada prinsip bahwa “political rule by virtue of its specific nature is essentially for the benefit of the ruled”. Diantara karya-karya plato mengenai republic dan nomoi terdapat pula dialog-dialog plato yang diberi judul politicus yang memuat tema-tema yang berkaitan erat dengan konstitusionalisme. Jika dalam republic, plato menguraikan gagasan the best possible state, maka dalam bukum politicus sebelum ia menyelesaikan karya monumental berjudul nomoi, plato mengakui kenyataan-kenyataan yang harus dihadapi oleh negara sehingga ia menerima negara dalam bentuknya sebagai the second best dengan menekankan pentingnya hukum yang bersifat membatasi.









0 comments:
Post a Comment