Saturday, February 27, 2021

FUNGSI DAN KEKUASAAN NEGARA DALAM BUKU HUKUM TATA NEGARA

 


Negara Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan bentuk Pemerintahan Republik Indonesia yang dikepalai oleh seorang Presiden. Untuk mewujudkan tujuan negara dimaksud diselenggarakan pemerintahan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Suatu negara pada umumnya memiliki penduduk (warga negara) dalam jumlah besar, maka sebuah keputusan tidak mungkin ditentukan oleh seluruh warga negara. 

Oleh karena itu untuk menetapkan keputusan diperlukan adanya lembaga perwakilan rakyat. Sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan, maka secara kelembagaan perlu adanya lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk sacara demokratik. Demikian pula penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan secara demokratik yang meliputi tata cara penunjukan pejabat, penentuan kebijakan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan lain-lain. 

Negara yang menganut demokrasi, keberadaan lembaga perwakilan rakyat sangat diperlukan karena pada dasarnya setiap kebijakan publik harus dirumuskan dan diputuskan oleh dan untuk rakyat sendiri. Mekanisme pemerintahan harus dilakukan dengan tata cara yang demokratik pula. Berdasarkan hal tersebut lahirlah berbagai mekanisme demokratik, seperti sistem pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat, sistem pemilihan penyelenggara pemerintahan (Gubernur, Bupati, Walikota), sistem hubungan tanggung jawab antara lembaga perwakilan rakyat dengan penyelenggara pemerintahan, dan lain sebagainya. 


“Ciri khas dari negara demokrasi konstitusional ialah gagasan pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.”

“Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dan itu sering disebut pemerintahan berdasarkan konstitusi (Constitutional Government). Jadi, Constitutional Government sama dengan Limited Government atau Restrained Government.”

“Pada waktu demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit, yaitu pada akhir abad ke-19, dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga negara.”3 Disamping itu, “kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintah dalam tangan satu orang atau satu badan.”

“Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah negara hukum (Rechtsstaat) dan Rule of Law.”

Dalam praktek ketatanegaraan, “perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dari sudut pandang Hukum Tata Negara merupakan ”Conditio Sine Quonon” bagi penataan ulang sistem pemerintahan dan ketatanegaran.”

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendesain demokrasi atau kedaulatan rakyat yang berorientasi pada tegaknya Rule of Law, pengendalian kekuasaan, otonomi dareah, civil society dan checks and balances.” 

Hal tersebut merupakan salah satu agenda reformasi yang harus di lakukan oleh bangsa Indonesia yang salah satunya adalah kepastian sistem pemerintahan dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu mengenai peran lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.


0 comments:

Post a Comment