• Asas Legalitas (dasar atau prinsip di dalam hukum pidana)
Asas legalitas termasuk asas yang boleh dikatakan sebagai ruang penyangga hukum pidana. Asas ini tersirat di dalam Pasal 1 KUHP. Untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak harus ada undang-undangnya terlebih dahulu. Jika terjadi perubahan dalam undang-undang dipakai aturan yang paling ringan pada terdakwa.
• Rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut secara tegas ditunjuk perbuatan mana yang dapat berakibat pidana, tentu bukan perbuatan yang dipidana, tetapi orang yang melakukan perbuatan itu :
1. Perbuatan itu harus ditentukan oleh perundang-undangan pidana sebagai perbuatan yang pelakunya dapat dijatuhi pidana
2. Perundang-undanga pidana harus sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan
• Asas legalitas : orang yang melakukan tindak pidana dapat dipidana apabila orang tersebut dapat dinyatakan bersalah
• Makna asas legalitas :
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan dengan pidana kalau perbuatan itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan hukum
2. Untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh digunakan analogi (menghukum orang atas dasar belum ada aturannya)
3. Undang-undang hukum pidana tidak berlaku mundur/surut
Memakai asas lex temporis delicti yang mana undang-undang pada saat delik/kejahatan tersebut terjadi dan orang tersebut dinyatakan bersalah apabila hakim telah mengeluarkan keputusan.
• Asas legalitas dikenal dengan asas nulia poena dalam pasal 1 ayat 1 KUHP berasal dari bahasa latin nulum crimen yang berarti kira-kira : tiada kejahatan/delik, tiada pidana, kecuali jika sudah ada undang-undang sebelumnya yang mengancam dengan pidana.
• Tujuan asas ini :
1. Menegakan kepastian hukum
2. Mencegah kesewenang-wenangan penguasa
• Bebrapa pengertian dalam asas legalitas yaitu :
1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang
2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdarkan analogi
3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan
4. Tidak boleh ada penerusan delik yang kurang jelas
5. Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana
6. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang
7. Penuntutan pidana hanya memuat cara yang ditentukan undang-undang
• Dari asas legalitas/ nulla poena tampak bahwa terhadap perbuatan yang diancam dengan pidana, yang diberlakukan adalah hukum/undang-undang yang sudah ada pada saat itu, tidak boleh dipakai undang-undang yang akan dibuat sesudah perbuatan itu terjadi. Dengan begitu berlakunya asas lex temporis delicti yang artinya adalah undang-undang pada saat delik/kejahatan itu terjadi.
• Asas Hukum Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
asas ini menyambungkan dengan asas legalitas dimana dasar pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis. Seseorang tidak dapat dijatuhi hukaman berdasrkan norma yang tidak tertulis dikarenakan mengenal criminal act, dimana asas ini menegasakan bahwa tidak ada pidana tidak ada delik apabila terlebih dahulu dibuat dibuat peraturannya sesuai dengan asas legalitas.
• Asas Teritorial
Arti territorial adalah kedaulatan suatu negara, di Indonesia sendiri ada 34 provinsi.
KUHP digantung pada asas territorial, contoh:seorang yang melakukan kejahatan di suatu daerah Indonesia berlaku asa teritorial
(Berlaku undang-undang pidana suatu negara bila terjadi tindak pidana yang berada dalam teritori wilayah negara yang bersangkutan)
- pasal; 2 KUHP dimana merumuskan aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia
3. UU no 4 tahun 1976 yang berbunyi ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
(segala tindak pidana yang dilakukan di wilayah teritori Indonesia ataupun di luar wilayah Indonesia tetapi dilakukan di kapal atau pesawat yang berasal dari Indonesia maka dapat dipidanakan menggunakan UU yang berlaku di wilayah Indonesia.)
• Asas Perlindungan (Asas Nasional Pasif)
Ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Jika mereka melakukan tindak Pidana di dalam wilayah Indonesia maka telah diliputi oleh asas teritorial pasal 2 KUHP.
◦ Kepentingan vital yang behubungan dengan kepentingan umum yang di lindungi yaitu:
1. Terjaminnya keamanan negara dan martabat kepala negara dan wakil nya (pasal 4 ke-1 KUHP)
2. Terjaminnya kepercayaan terhadap mata uang ,materai,dan merek yang telah di keluarkan oleh pemerintah indonesia dari kejahatan pemalsuan (pasal 4 ke-2KUHP)
3. Terjaminnya kepercayaan terhadap surat utang, sertifikat utang, yang di keluarkan oleh pemerintah indonesia (pasal 4ke-3 KUHP)
4. Terjamin nya alat-alat pelayaran indonesia terhadap kemungkinan dibawa kedalam kekuasaan bajak laut (pasal 4 ke-4 KUHP)
5. Disini kepentingan yang di lindungi adalah kepentingan yang bersifat umum dan luas dan bukan kepentingan pribadi. dan Dapat dikatakan kepentingan pribadi masih kurang mendapat perlindungan di luar negeri.
• Asas Personal (Nasional Aktif)
Ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Dan yang melakukan di dalam wilayah Indonesia adalah asas Teritorial.
Pasal 5 KUHP berisi ketentuan tersebut, tetapi dengan pembatasan tertentu, yaitu jika yang dilakukan adalah perbuatan yang diatur dalam:
1. Bab 1 dan 11 buku kedua KUHP, yaitu kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 104-139
2. Pasal 160,161 (menghasut di muka umum untuk menentang penguasa umum); Pasal 240 (berkaitan dengan melakukan kewajiban sebagai warga negara seperti wajib militer), Pasal 279 (berkaitan dengan perkwinan yang dilarang)
3. Perbuatan yang menurut perundang-undnagan Imdonesia termasuk kejahatan dan menurut ketentuan negara itu dapat dipidana.
Bab I dan II Buku Kedua KUHP, yaitu kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 104-139.
Pasal 6 KUHP memberikan sedikit pelunakan, yaitu tidak
ijatuhi pidana mati sekiranya ketentuan perundang-und
di negara lain itu mengancam dengan pidana mati. Pasal 7
JHP mengancam pejabat Indonesia yang ada di luar Indonesi
melakukan perbuatan seperti yang tercantum dalam Bab XxVIII Buku Kedua KUHP (menyangkut kejahatan jabatan).
• Asas Universal
KUHP idnonesia juga mengatur tentang dapat dipidanannya perbuatan- perbuatan seperti membejaka laut, meskipun berada di luar kendaraan air maupun di laut bebas (mare liberum).
o Pasal 9 KUHP menyataan bahwa pasal 2-7 dan 8 KUHP di batasi oleh pengecualian yang di akui di dalam hukum internasional.









0 comments:
Post a Comment