Thursday, May 27, 2021

BAGAIMANA SUKSES DIUSIA MUDA?

 





Menjadi sukses adalah impian semua orang, namun pada kenyataannya dalma perjalanan menuju kesukseksan dibutuhkan usaha yang lebih,maka dari itu orang- orang muda dibawah ini adalah orang- orang muda terkaya di dunia dengan kesuksesannya masing- masing:

 

1.Kylie Jenner

Adalah miliander muda yang menempati posisi pertama, pemilik kosmetik ternama”kylie Cosmetic” ini memang berasal dari keluarga yang kaya. Pada usiannya yang menginjak 25 tahun kylie Jenner mampu memposisikan dirinya sebagai pemuda terkaya didunia dengan pendapat rata- rata berkisar US$ 1 miliar atau sekitar RP 14 triliun.

 

2.alexandra katharina Andresen

adalah seorang ahli waris Norwegia, dia menjadi miliander termuda pada tahun 2016, Andresen telah memenangkan banyak penghargaan dan kehormatan dalam kompetisi mendandani kuda dan telah beberapa kali menjadi model untuk perusahaan pakaian berkuda KingsLand Andersen juga mimiliki saham dan belajar untuk menjalankannya sampai memiliki saham sendiri. Kekayaannya mencapai US$ 1,1 miliar

 

3.Gustav Magnar Witzoe

Dia adalah penerus dan pemilik perternakan salmon yang memiliki pendapat mencapai Rp33 triliun, selain memiliki peternakan salon Witzoe juga menjadi investor muda di starup  teknologi dan properti.

 

4. Elisabeth Furtwaengler

Miliarder muda dunia selanjutnya merupakan pewaris perusahaan media di Jerman. Elisabeth Furtwaengler mendapatkan 37.4% saham dari perusahaan keluarga yang bergerak di media. Pendapatan rata-rata Furtwaengler sekitar US$1.2 miliar. 

 

5. Jonathan Kwok

Di urutan ke 6 ada penerus pebisnis properti Sun Hung Kai di Hong Kong. Jonathan Kwok adalah putra dari Walter Kwok, pebisnis real estate terkenal di Hong Kong. Jonathan yang berusia 28, memiliki kekayaan sebesar US$2 miliar.

John Collison

Pendiri layanan service Stripe, John Collison menjadi miliarder muda di urutan ke 7. Collison mendirikan Stripe bersama dengan saudaranya, Patrick Collison. Saat ini John Collison memiliki kekayaan sebesar Rp 46 triliun lebih.

Evan Spiegel

Pria kelahiran 1990, Evan Spiegel, menduduki peringkat 8 miliarder muda menurut Forbes. Kekayaan pendiri Snap Inc ini mencapai US$1.9 miliar.

Pedro de Godoy Bueno

Di urutan ke 9 ada CEO Diagnostic da America SA, Pedro de Godoy Bueno. Kekayaan putra mendiang Edson de Godoy Bueno ini mencapai US$1.1 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: https://caritahu.kontan.co.id/news/muda-dan-kaya-raya-inilah-10-miliarder-muda-dunia-1?page=all#:~:text=id%20dari%20Forbes.-,Kylie%20Jenner,atau%20sekitar%20Rp%2014%20triliun.

SISTEM KERJA OTAK MANUSIA

 



Seluruh kegiatan manusia baik yang dilakukan diluar tubuh maupun didalam tubuh seluruhnya bersumber pada sistem kinerja otak, namun apakah kita sebagai yang menggunakan sisten kinerja otak kita masing- masing mengetahui bagaimana kinerja otak kita bekerja?

Otak sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu otak bagian kanan dan otak bagian kiri yang meiliki fungsinya masing- masing dalam tubuh.

Para peneliti berpendapat bahwa manusia cenderung menggunakan otak kiri karena proses berfikir secara logika dikendalikan oleh otak bagian kiri. Sementara otak bagian kanan cenderung berfungsi untuk proses intuitif dan visual.

Pada dasarnya jika seseorang berfikir secara metodis maupun analitis maka seseorang tersebut cenderung menggunakan lebih banyak otak bagian kirinya untuk bekerja, berbeda halnya dengan seseorang yang cenderung berfikir ataupun artistic maka seseorang tersbeut cenderung menggunakan otak bagian kanan.

 

Otak kiri

-Lebih baik dalam melakukan kegiatan seperti membaca, menulis, menghitung

-Lebih banyak berpikir menggunakan logika

-Lebih ahli dalam matematika

-Lebih mementingkan fakta

 

Otak kanan:

-Banyak berimajinasi

-Sering melamun mencari ide

-Cenderung menyukai seni

-Lebih sering menggunakan intuisi dalam memahami sesuatu

 

Namun benarkah bahwa seseorang cenderung menggunakan satu sisi otak yang lebih dominan, banyaknya teori yang berbeda- beda untuk menjawa pertanyaan tersebut. Faktanya bahwa belumnya ditemukan penelitian yang menandakan bahwa manusia hanya mengguankan salah satu sisi otak yang dominan.

 

Otak kiri dan otak kanan sama-sama berperan aktif bagi manusia dalam menjalani aktivitasnya. Karenanya, akan lebih baik untuk memaksimalkan fungsi keduanya secara sinergis, daripada memilah-milah fungsinya secara terpisah.

 

Sumber: https://www.alodokter.com/apa-yang-membedakan-otak-kiri-dan-otak-kanan#:~:text=Otak%20besar%20terdiri%20atas%20bagian,untuk%20proses%20intuitif%20dan%20visual.

 

ASAS - ASAS HUKUM PIDANA

 


 • Asas Legalitas (dasar atau prinsip di dalam hukum pidana)

Asas legalitas termasuk asas yang boleh dikatakan sebagai ruang penyangga hukum pidana. Asas ini tersirat di dalam Pasal 1 KUHP.  Untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak harus ada undang-undangnya terlebih dahulu. Jika terjadi perubahan dalam undang-undang dipakai aturan yang paling ringan pada terdakwa.

• Rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut secara tegas ditunjuk perbuatan mana yang dapat berakibat pidana, tentu bukan perbuatan yang dipidana, tetapi orang yang melakukan perbuatan itu :

1. Perbuatan itu harus ditentukan oleh perundang-undangan pidana sebagai perbuatan yang pelakunya dapat dijatuhi pidana

2. Perundang-undanga pidana harus sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan


• Asas legalitas : orang yang melakukan tindak pidana dapat dipidana apabila orang tersebut dapat dinyatakan bersalah

• Makna asas legalitas :

1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan dengan pidana kalau perbuatan itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan hukum

2. Untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh digunakan analogi (menghukum orang atas dasar belum ada aturannya)

3. Undang-undang hukum pidana tidak berlaku mundur/surut

Memakai asas lex temporis delicti yang mana undang-undang pada saat delik/kejahatan tersebut terjadi dan orang tersebut dinyatakan bersalah apabila hakim telah mengeluarkan keputusan. 

• Asas legalitas dikenal dengan asas nulia poena dalam pasal 1 ayat 1 KUHP berasal dari bahasa latin nulum crimen yang berarti kira-kira : tiada kejahatan/delik, tiada pidana, kecuali jika sudah ada undang-undang sebelumnya yang mengancam dengan pidana.

• Tujuan asas ini :

1. Menegakan kepastian hukum

2. Mencegah kesewenang-wenangan penguasa

• Bebrapa pengertian dalam asas legalitas yaitu :

1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang

2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdarkan analogi 

3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan

4. Tidak boleh ada penerusan delik yang kurang jelas 

5. Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana

6. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang

7. Penuntutan pidana hanya memuat cara yang ditentukan undang-undang

• Dari asas legalitas/ nulla poena tampak bahwa terhadap perbuatan yang diancam dengan pidana, yang diberlakukan adalah hukum/undang-undang yang sudah ada pada saat itu, tidak boleh dipakai undang-undang yang akan dibuat sesudah perbuatan itu terjadi. Dengan begitu berlakunya asas lex temporis delicti yang artinya adalah undang-undang pada saat delik/kejahatan itu terjadi. 

• Asas Hukum Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege

asas ini menyambungkan dengan asas legalitas dimana dasar pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis. Seseorang tidak dapat dijatuhi hukaman berdasrkan norma yang tidak tertulis dikarenakan mengenal criminal act, dimana asas ini menegasakan bahwa tidak ada pidana tidak ada delik apabila terlebih dahulu dibuat dibuat peraturannya sesuai dengan asas legalitas.


• Asas Teritorial

Arti territorial adalah kedaulatan suatu negara, di Indonesia sendiri ada 34 provinsi.

KUHP digantung pada asas territorial, contoh:seorang yang melakukan kejahatan di suatu daerah Indonesia berlaku asa teritorial

(Berlaku undang-undang pidana suatu negara bila terjadi tindak pidana yang berada dalam teritori wilayah negara yang bersangkutan)

- pasal; 2 KUHP dimana merumuskan aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia

3. UU no 4 tahun 1976 yang berbunyi ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

(segala tindak pidana yang dilakukan di wilayah teritori Indonesia ataupun di luar wilayah Indonesia tetapi dilakukan di kapal atau pesawat yang berasal dari Indonesia maka dapat dipidanakan menggunakan UU yang berlaku di wilayah Indonesia.)


• Asas Perlindungan (Asas Nasional Pasif)

Ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Jika mereka melakukan tindak Pidana di dalam wilayah Indonesia maka  telah diliputi oleh asas teritorial pasal 2 KUHP. 

Kepentingan vital yang behubungan dengan kepentingan umum yang di lindungi yaitu:

1. Terjaminnya keamanan negara dan martabat kepala negara dan wakil nya (pasal 4 ke-1 KUHP)

2. Terjaminnya kepercayaan terhadap mata uang ,materai,dan merek yang telah di keluarkan oleh pemerintah indonesia dari kejahatan pemalsuan (pasal 4 ke-2KUHP)

3. Terjaminnya kepercayaan terhadap surat utang, sertifikat utang, yang di keluarkan oleh pemerintah indonesia (pasal 4ke-3 KUHP)

4. Terjamin nya alat-alat pelayaran indonesia terhadap kemungkinan dibawa kedalam kekuasaan bajak laut (pasal 4 ke-4 KUHP) 

5. Disini kepentingan yang di lindungi adalah kepentingan yang bersifat umum dan luas dan bukan kepentingan pribadi. dan Dapat dikatakan kepentingan pribadi masih kurang mendapat perlindungan di luar negeri.




• Asas Personal (Nasional Aktif)

Ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Dan yang melakukan di dalam wilayah Indonesia adalah asas Teritorial. 


Pasal 5 KUHP berisi ketentuan tersebut, tetapi dengan pembatasan tertentu, yaitu jika yang dilakukan adalah perbuatan yang diatur dalam:

1. Bab 1 dan 11 buku kedua KUHP, yaitu kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 104-139

2. Pasal 160,161 (menghasut di muka umum untuk menentang penguasa umum); Pasal 240 (berkaitan dengan melakukan kewajiban sebagai warga negara seperti wajib militer), Pasal 279 (berkaitan dengan perkwinan yang dilarang)

3. Perbuatan yang menurut perundang-undnagan Imdonesia termasuk kejahatan dan menurut ketentuan negara itu dapat dipidana.

Bab I dan II Buku Kedua KUHP, yaitu kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 104-139.

Pasal 6 KUHP memberikan sedikit pelunakan, yaitu tidak

ijatuhi pidana mati sekiranya ketentuan perundang-und

di negara lain itu mengancam dengan pidana mati. Pasal 7

JHP mengancam pejabat Indonesia yang ada di luar Indonesi

melakukan perbuatan seperti yang tercantum dalam Bab XxVIII Buku Kedua KUHP (menyangkut kejahatan jabatan).


• Asas Universal

KUHP idnonesia juga mengatur tentang dapat dipidanannya perbuatan- perbuatan seperti membejaka laut, meskipun berada di luar kendaraan air maupun di laut bebas (mare liberum).  

o Pasal 9 KUHP menyataan bahwa pasal 2-7 dan 8 KUHP di batasi oleh pengecualian yang di akui di dalam hukum internasional.


HUKUM KEPOLISIAN

 

 

Membahas tentang kepolisian identik dengan penegak hukum namun apa jadinya apabila anggota kepolisian “meloloskan” seseorang yang melakukan Tindakan kejahatan?apakah hukum yang belaku?

Kewenangan yang diberikan oleh UU  kepada polisi selaku penegak hukum antara lain melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti.

Namun jika polisi sengaja atau sengaja meloloskan tahanan maka hukum yang berlaku terdapat pada pasal 426 KUHP yang berbunyi:

1. Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Namun Adapun hukum yang berlaku selain di atas yaitu sanksi berdasarkan peraturan disiplin anggota kepolisian yaitu: PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPILISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Yang berisi:

1.teguran tertulis

2.penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun

3.penundaan kenaikan gaji berkala

4.penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun

5mutasi yang bersifat demosi

6.pembebasan dari jabatan

7.penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

 

 

 SUMBER: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c53f09ff2d1e/jerat-hukum-bagi-polisi-yang-meloloskan-tahanan/

 

Saturday, February 27, 2021

ANALISA HUKUM

 



Penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas sistem pemerintahan, yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa : Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada 3 (tiga) fungsi kekuasaan yaitu : 

1. Fungsi Legislatif yang diselenggarakan oleh MPR serta DPR bersama Presiden dalam pelaksanaan fungsi/tugas legislatif negara untuk menghasilkan kebijakan Nasional yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. 

2. Fungsi Eksekutif atau penyelenggaraan pemerintah adalah berupa pelaksanaan kebijakan negara yang ditetapkan oleh lembaga legislatif. 

3. Fungsi Yudikatif diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan- badan peradilan lain yang mengatur pembagian tugas diantara pembantu-pembantunya yang kita kenal sebagai organisasi pemerintahan. 

Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengaturan pelaksanaan dari kebijakan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan mempunyai dua peran yaitu peran pertama selaku badan perwakilan merupakan wakil rakyat dan penyalur aspirasi serta pelindung kepentingan rakyat yang diwakilinya dan peran kedua selaku badan legislatif atau aparat pemerintah daerah. DPRD dengan peranannya sebagai badan perwakilan dan badan legislatif mempunyai fungsi perwakilan atau fungsi penyalur aspirasi dan kepentingan rakyat serta fungsi legislatif atau fungsi pembuat peraturan perundang-undangan sebagai fungsi utama. DPRD melalui fungsi perwakilan membuat kebijakan atas nama masyarakat yang secara keseluruhan terwakili didalam anggota DPRD dan termasuk kewenangan menetapkan APBD, mengusulkan sesuatu rancangan peraturan daerah dan merubah suatu peraturan daerah (amandemen). 

Selanjutnya agar fungsi perwakilan dan fungsi legislatif dapat berjalan efektif, maka DPRD dilengkapi dengan fungsi pengawasan, dan dengan fungsi pengawasan DPRD dapat mengoreksi pelaksanaan suatu kegiatan di daerah melalui pengawasan sebagai hak DPRD. Dengan demikian maka tindakan yang mengabaikan kepentingan rakyat dapat diperbaiki atau diluruskan. 

Secara jelas pengaturan fungsi DPRD diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan DPRD mempunyai tiga fungsi yang harus dilaksanakan yaitu, fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, Anggaran, dan Pengawasan.